Rabu, 09 Maret 2011

KASUS MISRAN KEMBALI MENGINGATKAN PENTINGNYA UU KEP


Ditulis Oleh : M. Subhan
Kasus Misran merupakan sebagian kecil masalah yang terjadi dan dialami oleh perawat dimanapun perawat berada, rasa tanggung jawab sebagai perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat demi kesehatan bangsa, namun rasa tanggung jawab ini tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sangat miris memang negara kita ini, satu pihak tujuan bangsa kita adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya namun peran tenaga kesehatan khususnya perawat yang jumlahnya terbesar tidak ditempatkan pada porsi yang selayaknya, bahkan terkesan diabaikan. Dalam setiap forum diskusi setiap orang yang berbicara tentang perawat selalu mengatakan perawat itu sangat penting karena perawat adalah garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan baik di masyarakat maupun di institusi kesehatan, sama seperti halnya dialog yang berlangsung di salah satu radio swasta pada tanggal 8 Mei 2010, semua mengatakan perawat itu penting baik nara sumber maupun pendengar yang terlibat dalam dialog tersebut, bahkan anggota komisi IX MPR-DPR Ledia Hanifah mengatakan hal senada. Namun kenyataannya tidak ada keseriusan pemerintah (Kementrian Kesehatan) dan MPR-DPR dalam mengesahkan Undang Undang Keperawatan (UU Kep) yang sejak dulu diperjuangkan oleh Organisasi PPNI, ungkap salah seorang perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit di DKI Jakarta yang tidak mau menyebutkan namanya.

Harif Fadillah, SKp.,SH yang menjabat sebagai Sekretaris I Pengurus PPNI dan ketua gerakan Nasional Pengesahan UU Kep serta Pengacara dan Advokat PPNI, mengatakan dalam dialog interaktifnya di Radio Swasta nasional menekankan bahwa perlunya UU Kep segera disyahkan sebagai pedoman hukum bagi dunia keperawatan dalam memberikan dan menjalankan tugas perawat diberbagai pelosok di negeri ini sehingga kasus yang menimpa perawat Misran tidak terjadi lagi di bumi Indonesia.

diambil dari http://alhomiz.wordpress.com/2010/05/08/kasus-misran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar